Pilkada Bandung Barat 2018.
Pilkada Bandung Barat 2018. [Limawaktu]
Politik

Panwaslu KBB Temukan 13 Pelanggaran pada Pilkada KBB 2018, Satu Di antaranya Libatkan ASN

Limawaktu.id,– Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan, sebanyak 12 temuan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KBB 2018 dinyatakan gugur. Alasannya, temuan-temuan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Ketua Panwaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, laporan-laporan pelanggaran yang diterima pihaknya di antaranya adalah rotasi-mutasi Aparatur Sipil Negara (asn) dalam tubuh Pemerintahan KBB.

“Ketika kami klarifikasi pihak BKPSDM (KBB) itu ternyata ada surat izin dari Menteri (Kemendagri) terkait promosi tersebut. Artinya, statusnya kita hentikan karena memang sudah terbukti,” jelas Cecep, Sabtu (7/4/2018).

Selain itu, ada juga temuan dugaan pelanggaran terkait kampanye yang melibatkan anak dibawah umur, kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan, adanya perangkat desa yang masuk ke dalam struktur tim sukses pasangan calon, penggunaan fasilitas negara seperti ambulan dipakai untuk mengantar bahan logistik kampanye.

“Yang lainnya terkait Kepala Desa yang mengacungkan jempol dan telunjuk di salah satu kecamatan di Bandung Barat,” terang Cecep.

Namun, ketika dilakukan klarifikasi melalui forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), semua dugaan pelanggaran itu dinyatakan gugur.

Jadi, lanjut Cecep, sejauh ini, pelanggaran yang masih berjalan hanya satu, yakni kasus swafoto ASN dengan salah satu paslon. Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pemerintah KBB.

“Statusnya mereka dikenakan sanksi moral oleh KASN,” tandasnya.

Total, hingga dua bulan berjalan kampanye, sudah ada 13 dugaan pelanggaran. 12 di antaranya dihentikan, dan satu kasus itu dilanjutkan oleh KASN dan Inspektorat KBB.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar