Sabtu, 17 Februari 2018 14:27

Panwaslu Kabupaten Bandung Turunkan APK Paslon Gubernur Jabar

Penulis : Fery Bangkit 
Penurunan Alat Peraga Kampanye Paslon Gubernur Jabar di wilayah Kabupaten Bandung.
Penurunan Alat Peraga Kampanye Paslon Gubernur Jabar di wilayah Kabupaten Bandung. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Sebanyak 1.325 unit Alat Peraga Kampanye (apk) yang tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Bandung milik keempat Pasangan Palon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 diturunkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Penurunan APK tersebut dilakukannya secara serentak di seluruh kecamatan dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menjelaskan, APK tersebut harus diturunkan sesuai dengan ketentuan PKPU No 4/2017 pasal 70 ayat lima yang menyebutkan APK yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai, Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjadi pasangan calon wajib menurunkan dalam waktu 1x24 jam.

"Kami telah melayangkan surat kepada partai pengusung atau tim suksesnya untuk segera menurunkan sendiri. Karena masih banyak juga yang tidak menghiraukan, maka kami harus turunkan," katanya, Sabtu (16/2/2018).

Disebutkan Hedi, dari banyaknya APK yang diturunkan itu berupa banner sebanyak 852 lembar, kemudian baliho 267 lembar dan 133 spanduk serta 64 poster serta sembilan sticker. Apabila dilihat dari gambar calon, mayoritas menampilkan paslon Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) sebanyak 651 lembar.

Kemudian pasangan Tb Hasanudin dan Anton Charliyan (Hasanah) sebanyak 361 lembar, 258 lembar menampilkan foto paslon Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Asyik) dan Deddy Mizwar serta Dedi Mulyadi hanya 55 unit. Tidak menutup kemungkinan total APK dan bahan kampanye yang ditertibkan jauh lebih banyak karena data belum seluruhnya terkumpul.

Sesuai dengan peraturan, APK yang boleh dipasang pada masa kampanye hanyalah APK yang ukuran, jumlah dan lokasi yang telah telah ditentukan KPU. Baliho paling besar berukuran 4x7 meter dengan jumlah lima unit untuk setiap paslon di setiap kabupaten.

Sedangkan umbul-umbul sebanyak 20 unit untuk setiap paslon di setiap kecamatan dengan ukuran 5x1,15 meter serta spanduk paling besar ukuran 1,5x5 meter dan paling banyak dua buah untuk setiap paslon di setiap desa atau kelurahan yang ada di Kab Bandung.

"Paslon dapat menambahkan APK dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi. APK dapat dicetak paling banyak 150% dari jumlah maksimal," ujarnya.

Dalam pemasangan APK, Hedi mengingatkan kepada seluruh paslon untuk mematuhi aturan dengan tidak sembarang memasangnya seperti di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Selain APK, KPU juga memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye yang terdiri dari selebaran (flyer) ukuran 8,25x21 cm, brosur ukuran 21x29,7, pamflet paling besar ukuran 21x29,7cm dan poster besar ukuran 40x60cm.

"Sebenarnya kalau paslon bersama tim suksesnya ini jeli, dalam pemasangan APK maupun bahan kampanye jangan asal karena itu tentu saja akan berpengaruh terhadap persepsi masyarakat terhadap citra mereka," paparnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer