Limawaktu.id,- Sebanyak 5.066 penyandang disabilitas asal Cimahi masih minim mendapat informasi tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Jawa Barat 2018.
Buktinya, dari total jumlah 5.066 kaum berkebutuhan khusus, hanya sekitar 0,2 persen saja yang baru tersentuh.
Terlebih lagi, saat ini Cimahi tengah melaksanakan pembulatan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas di Kota Cimahi, untuk menjamin hak-hak para penyandang disabilitas.


Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengatakan, para penyandang disabilitas sendiri akan dilibatkan dalam pengawasan partisipatif.
"Minimal pihaknya sudah memfasilitasi hak politik mereka (disabilitas). Sehingga hak politik mereka tidak terkebiri meski mempunyai keterbelakangan," ujar Yus, Rabu (4/4/2018).
Selain untuk merangkul, lanjutnya, dengan memberikan pemahaman terkait pengawasan dalam pemilu, kedepan Panwaslu Kota Cimahi juga bisa memberdayakan salah satu dari mereka sebagai anggotanya.
"Sebenarnya bagi Panwas pengaruh dari kaum disabilitas di Cimahi hanya 0,2 sampai 0,5 persen saja dibanding jumlah yang ada. Tapi karena dari mereka masih ada yang punya IQ tinggi, maka kita bisa manfaatkan dari sisi pengawasan atau keterlibatan pengawan partisipatif," imbuhnya.
Yus mengaku, saat ini pihak Panwaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memfasilitasi para penyandang disabilitas, baik dari segi jalurnya maupun fasilitas yang lainnya.
"Kita siapkan seperti kursi roda untuk tuna daksa. Intinya jangan sampai disabilitas dari tahun ketahun tidak terakomodir. Sehingga kita juga siap untuk jemput bola," tandasnya.