Jumat, 27 Juli 2018 19:23

'Nyaleg' Lewat PPP, Nurhasan Belum 'Sowan' ke DPC Hanura Kota Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Anggota DPRD Kota Cimahi, Nurhasan.
Anggota DPRD Kota Cimahi, Nurhasan. [Limawaktu]

Limawaktu.id - Anggota DPRD Kota Cimahi, Nurhasan resmi mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019 lewat Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dia memilih hijrah dari partai sebelumnya yang mengusung pada Pileg 2014, yakni Partai Hanura. Sikap itu dipilihnya karena merasa dikecewakan sikap DPC Partai Hanura.

Namun, untuk kondisi saat ini, pencalonan Nurhasan belum dikatakan aman. Pasalnya, ada persyaratan yang belum dipenuhinya, seperti surat pernyataan mengundurkan diri dari DPC Partai Hanura.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Dadan Fadilah Rivai menjelaskan, proses pengunduran diri Nurhasan belum lengkap. Syarat tersebut harus dipenuhinya sebelum tanggal 31 Juli mendatang.

"Harus cepat dilengkapi, nanti kita konfirmasi ke parpol yang mengusung (PPP)," katanya saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jln. Pesantren, Jum'at (27/7/2018).

Dibeberkan Dadan, yang bersangkutan sebetulnya sudah menyertakan surat pengunduran diri ke DPP Partai Hanura. Meski begitu, tegasnya, surat pernyataan penguduran diri itu harus melalui DPC Partai Hanura Kota Cimahi sebagai persyaratan.

"Dia sudah mengajukan surat pengunduran diri, baru DPP. Ke DPC belum. Belum memenuhi syarat," tegas Dadan.

Selain Nurhasan, kader Partai Hanura yang pindah partai juga ada nama Neng Cucu. Ia juga Nyaleg melalui PPP untuk Pemilu 2019.

Terkait persyaratan yang kurang, Nurhasan mengaku akan segera menyelesaikannya sebelum tanggal 31 Agustus mendatang. Ia juga membenarkan bahwa surat pengunduran dirinya langsung ke DPP Partai Hanura.

"Saya mengajukan surat mundur ke DPP Hanura langsung. Kalau harus ada surat ke DPC Hanura Cimahi, saya akan buat. Masih dalam proses surat keterangan pengunduran diri," pungkasnya.

Baca Lainnya