Limawaktu.id, - Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Massa (ormas) yang saat ini tengah dibahas pada sidang paripurna DPR RI, diwarnai demonstrasi massa dan mendapat penolakan dari tiga partai Gerinda, PKS dan PAN, sementara partai lainnya menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, KH. A. Dasuki, S.Ip menilai Perppu Ormas penting bagi ikhtiar untuk menjaga keutuhan bangsa agar tidak terjadi infiltrasi ideologi dan faham radikalisme di Indonesia.
"Perppu tersebut sejatinya berusaha melindungi rumah kita bersama bernama Indonesia dari radikalisme yang ingin mengganti dasar negara," kata kyai muda yang tinggal di Rajamandala Cipatat Kabupaten Bandung Barat ini .
Dikatakannya, latar belakang lahirnya Perppu untuk merespon semakin maraknya ajaran radikalisme yang telah merasuk ke dalam ruang privat keluarga dan segala aspek kehidupan masyarakat. Sasaran terbitnya Perppu ini adalah pada organisasi kemasyarakatan yang anti Pancasila.
Kendatipun masih banyak kekurangan, Perppu ini menjadi langkah pertama pemerintah dalam rangka menyikapi secara tegas organisasi yg mengusung radikalisme (baik yg radikalis gagasan maupun tindakan) yang memicu pada pengkristalan politik identitas di Indonesia dan berpotensi memecah belah bangunan persaudaraan rakyat Indonesia.
“Perppu diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkuat kembali empat konsensus kebangsaan dengan memahami esensi dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, “ kata alumnus FISIP Universitas Padjajaran, Bandung ini.
Terkait panasnya pembahasan Perppu di DPR RI yang diwarnai interupsi, Dia mendukung agar Perrpu segera disahkan menjadi undang-undang supaya lebih bisa melindungi dan memayungi organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
"Saya sepakat bahwa kita harus terus mengawal dan mengawasi implementasinya jangan sampai menjadi bumerang atau ditafsirkan secara liar", pungkasnya. (Jk)*