Limawaktu.id,- Pernyataan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN paslon kepala daerah se-Jabar di Gedung Sate, yang menyatakan biaya pemilihan bupati atau walikota yang dikeluarkan paslon rata-rata sekitar Rp 20 - 30 miliar mendapat tanggapan dari Dr. Muradi, dosen UNPAD, Bandung.
Menurut Muradi, biaya pilkada itu tergantung pada luas wilayah dan jumlah pemilih. Biaya Rp 20 - 30 miliar itu hanya untuk kota kecil dengan jumlah pemilih yang kecil.
"Kurang, tergantung luas wilayah dan pemilihnya. Untuk Kota Bandung minimal Rp 75 miliar bahkan bisa lebih, angka nyamannya sekitar Rp 100 miliar. Adapun Rp 20 - 30 miliar itu untuk ukuran Kota Cimahi dan Kota Banjar Jawa Barat", sanggahnya saat dihubungi limawaktu.id, Selasa (17/4/18).
Untuk mencegah korupsi kepala daerah yang disebabkan besarnya biaya politik saat Pilkada, menurut Muradi salah satu solusinya adalah ongkos politik pilkada ditanggulangi oleh negara.
Selain itu menurutnya dengan pengetatan regulasi, diantaranya jika kandidat terbukti korup (tertangkap tangan) langsung digugurkan pencalonannya; Jika partai pengusung terbukti menerima aliran dana korupsi, di skor tidak boleh ikut agenda politik dimana kejadian berlangsung; Jika terbukti korup, kandidat akan dihukum maksimal (hukuman mati, dimiskinkan atau diasingkan) dan terakhir Partai politiknya jika terbukti ada kadernya terlibat korupsi dan mendapatkan dana dari hasil korupsi, kena pinalti dalam bentuk denda, diskor hingga dibubarkan.