Jumat, 23 Februari 2018 17:35

Lewat Pojok Pengawasan Partisipatif, Panwaslu Ajak Masyarakat Awasi Pilgub Jabar 2018

Penulis : Fery Bangkit 
Sosialisasi Pojok Pengawasan Partisipatif Kepada Masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Hotel Endah Parahyangan, Jum'at (23/2/2018).
Sosialisasi Pojok Pengawasan Partisipatif Kepada Masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Hotel Endah Parahyangan, Jum'at (23/2/2018). [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tidak pantang menyerah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pilgub jabar 2018 yang kini sedang memasuki tahap kampanye. Pasalnya, kualitas pesta demokrasi menjadi tanggung jawab semua pihak.

Demikian salah satu benang merah dari kegiatan Sosialisasi Pojok Pengawasan Partisipatif Kepada Masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Hotel Endah Parahyangan, Jum'at (23/2/2018). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah komponen masyarakat seperti pelajar, mahasiswa, aparat desa hingga tokoh agama.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yusup Kurnia menyampaikan, Pilkada itu hukan hanya urusan pengawas pemilu, tapi milik semua elemen masyarakat.

"Kita semua elemen masyarakat punya rasa memiliki rasa tanggung jawab terhadap penyelenggraan Pilkada supaya Pilkada kita semakin jauh lebih berkualitas, jauh lebih demokratis jauh lebih fair, itu tujuan kenapa dibentuk pojok pengawasan," ujar Yusup Kurnia usai sosialisasi.

Menurutnya, Pojok Pengawasan ini tidak hanya ada di Panwas tingkat kabupaten, tetapi di seluruh sekretariat Panwascam se-Kab Bandung. Melalui Pojok Pengawasan, masyarakat bisa mendapatkan informasi secara komprehensif mengenai pengawasan yang dilakukan Panwaslu.

Bahkan, Panwaslu akan menyajikan fakta dan data yang terkait pengawasan konstestasi elektoral. Terlebih, Bawaslu RI tengah memindahkan data-data manual ke dalam format digital.

Data tersebut merupakan catatan-catatan Bawaslu mengenai pengawasan pemilu, baik pelanggaran administrasi, pengawasan mengenai pelanggaran pidana, dan penanganan sengketa.

"Ini dalam rangka bagaimana publik dapat mendapatkan akses seluas-luasnya apa yang dilakukan pengawas pemilu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu,Yusup Kurnia juga membeberkan beberapa pelanggaran yang sering terjadi dalam setiap pelaksanaan Pilkada adalah politik uang, penggunaan alat atau fasilitas negara, mobilisasi pegawai atau alat negara, penggunaan tempat dan sarana ibadah, dan lain sebagainya.

"Tidak bisa dipungkiri, pelanggaran politik uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat hukum akan tetapi secara aplikasinya susah untuk dibuktikan," ucapnya.

Menurut dia, satu-satunya cara agar politik uang ini dapat dibuktikan adalah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehingga pengawas di lapangan dititikberatkan untuk menindak pelanggaran politik uang melalui cara OTT.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer