Limawaktu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) merekomendasikan video viral Bupati Aa Umbara kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah mengatakan, Aa Umbara lebih tepat disangkakan Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dibandingkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan rekomendasi itu berdasarkan pembahasan Bawaslu KBB yang kemudian diplenokan, dan hasilnya pemberian rekomendasi ke Kemendagri dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Itu pelanggaran administrasi pemerintahan. Kami rekomendasikan ke Kemendagri," ujar Ai saat ditemui di Sekretariat Bawaslu KBB, Selasa (22/1/2019).
Sebelumnya, video dugaan pelanggaran kampanye Aa Umbara viral di media sosial dan dilaporkan warga ke Bawaslu Cimahi. Tak hanya sendiri, ada juga Kadisdik KBB yang juga dilaporkan.
Namun, setelah melalui pembahasan selama 14 hari, kasus itu dihentikan karena dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Begitupun dengan Imam Santoso. Tercatat ada 13 saksi, pelapor dan terlapor yang dimintai klarifikasi.
Untuk Imam Santoso, karena dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan selanjutnya akan diberikan ke Komite KASN.