Panwaslu dan Satpol PP menertibkan propaganda politik di Jalan umum Kota Cimahi.
Panwaslu dan Satpol PP menertibkan propaganda politik di Jalan umum Kota Cimahi. [Limawaktu]
Politik

Lagi, Satpol PP-Panwaslu Kota Cimahi Turunkan APK Pilgub Jabar 2018

Limawaktu.id,- Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (apk) pilgub Jawa Barat 2018.

APK Pilgub dan propaganda yang diturunkan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Sementara propaganda politik, khususnya spanduk Pilgub Jabar 2018 jelas menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

Berdasarkan pantauan pada Jum'at (20/4/2018), Panwaslu dan Satpol PP mulai menertibkan propaganda politik di Jalan umum, seperti Jalan Encep Kartawiria, Jalan Sangkuriang hingga Jalan Padasuka.

Titi Ratna Kemala, Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kota Cimahi mengatakan, penurunan propaganda yang melanggar ini merupakan kerja sama antar pihaknya dengan Panwaslu Kota Cimahi.

"Semua spanduk yang melintang di jalan, dipasang dipohon, tiang listrik akan kita turunkan," kata Titi saat ditemui disela-sela kegiatan, Jum'at (20/4/2018).

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kota Cimahi Jusapuandi membeberkan, mayoritas APK Pilgub yang terpasang memang tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

"Pelanggaran kita lihat banyak. Ada sekitar 70 persen. Banner banyak dipasang di pohon, tiang listrik," bebernya.

Perihal APK yang tidak sesuai PKPU, Panwaslu Kota Cimahi mengklaim telah memberikan surat teguran kepada masing-masing tim paslon Pilgub wilayah Cimahi.

"Kita sudah berkirim surat teguran soal APK yang gak sesuai," katanya.

Baca Lainnya