Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Saat Akan Memasukan Kertas Suara Ke Dalam Kotak Suara
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Saat Akan Memasukan Kertas Suara Ke Dalam Kotak Suara [ferybangkit]
Politik

KPU Masih Rahasiakan Caleg Terpilih Kota Cimahi, ini Sebabnya!

Limawaktu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi masih merahasiakan nama-nama yang lolos menjadi Anggota DPRD Kota periode 2019-2024. Jatah kursi legislator Kota Cimahi sendiri hanya 45 kursi.

Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum memiliki wewenang mengumumkan hasilnya. Sebab harus melalui pleno. Sedangkan pleno pun akan dilakukan setelah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penetapan juga belum. KPU tidak ada kewenangan mengumumkan," kata Irman saat dihubingi via sambungan telepon, Kamis (25/7/2019).

Saat ini, KPU Kota Cimahi belum bisa melaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pemiihan Legislatif (Pileg) 2019. Sebab, mereka harus menunggu putusan akhir sidang PHPU di MK.

KPU digugat oleh dua pemohon. Pertama dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menggugat soal hasil Pileg DPRD Dapil 2 Kota Cimahi. Hasilnya sudah diputuskan MK.

Berdasarkan putusan nomor 123-12-12/PHPU DPR-DPRD-XIII/2019 disebutkan bahwa gugatan PAN Dapil 2 DPRD Kota Cimahi, pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut pemohon pada petitum.

"PAN berdasarkan putusan dismissal (putusan sela) bahwa perkara tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan atau dihentikan," ungkap Irman. 

Sementara gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas (PSI), kata Irman, sudah selesai sidang pemeriksaan yang menghadirkan saksi dan keterangan termohon serta pihak terkait.

"Dalam fakta persidangan kemarin selasa, PSI tidak menghadirkan saksi. Dalil pemohon (PSI) terbantahkan dengan keterangan dari termohon yaitu Ketua KPU kota Cimahi dan Kota Bandung dan pihak terkait yaitu Bawaslu," ungkap Irman.

Tahapan selanjutnya khusus gugatan dari PSI, terang Irman, hanya tinggal memutuskan dalam dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) internal majelis hakim MK. Rapat akan berlangsung terturup.

"(PSI) tinggal menunggu putusan akhir.Insya Alloh putusan hakim MK adil sesuai fakta persidangan," ujarnya.

Sidang gugatan terbuka di MK akan berlangsung satu kali lagi dengan agenda pembacaan putusan akhir yang akan berlangsung 6-9 Agustus menterpilih Setelah putusan itu, KPU RI akan menyampaikan putusan sidang gugatan di MK ke KPU kabupaten/kota.

"KPU RI menyampaikan surat ke KPU kabupaten/kota yang terkait putusan MK untuk melasanakan pleno penetapan kursi dan Anggota DPRD terpilih," ujar Irman.

Rapat pleno penetapan Caleg harus dilaksanakan paling lambat lima hari setelah KPU Kota Cimahi menerima surat dari KPU RI. Diperkirakan rapat pleno baru akan dilaksanakan tanggal 11-14 Agutusus mendatang.

Setelah rapat pleno, selanjutnya adalah penyerahan salinan hasil yang akan diserahkan kepada para peserta Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Kemudian, akan dilakukan pelantikan Anggota DPRD terpilih setelah mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Jawa Barat. Namun, kata Irman, pelantikan sudah menjadi kewenangan dari Pemkot Cimahi.

"Untuk menerbitkan SK Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Kota Cimahi terpilih," terangnya.

Baca Lainnya