Limawaktu.id,- Berdasarkan Peraturan kpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 masa perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon yaitu 18-20 Januari 2018, demikian juga untuk perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan.
Sementara itu Komisioner KPU Kota bandung Suharti menyatakan bahwa Bapaslon independen Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi (duriat) sudah menyerahkan syarat dukungan perbaikan akan tetapi jumlahnya tidak memenuhi minimal dukungan dan sebaran, "Harusnya DURIAT serahkan duakali lipat kekurangan. Jadi kemarin itu mereka hanya menyerahkan daftar dukungan sebanyak 104.027 yang seharusnya 206.352", jelasnya.
Lebih lanjut Suharti menyatakan KPU Kota Bandung sudah menyelenggarakan rapat pleno terkait hal tersebut dan hasilnya sudah disampaikan ke Bapaslon DURIAT, "Kemarin baru pleno kalau jumlah minimal dukungan dan sebaran tidak memenuhi syarat dan Berita Acara sudah disampaikan kepada mereka", pungkasnya saat dihubungi limawaktu.id, Selasa (23/1/18).