Limawaktu.id, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mencoret 2.625 orang dari Daftar Pemilih Petap Hasil Perbaikan (DPTHP) di Pemiilihan Umum (Pemilu) 2019.
Alasannya, pemilih yang dicoret sebab masuk dalam kategori pemilih Tidak memenuhi Syarat (TMS).
Jumlah tersebut muncul setelah adanya penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap II melalui rapat pleno.
"Ada 2.625 orang dicoret dari DPT, karena mereka masuk dalam kategori TMS," kata Irman saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Mohamad Irman saat ditemui di Jalan Pasantren, Jum'at (16/11/2018).
Sebelum dilalukan pencoretan, pihaknya dibantu oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terlebih dahulu.
Dia menambahkan, ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam pencoretan tersebut yakni, orang bersangkutan sudah meninggal atau orang bersangkutan sudah tidak menempati tempat tinggal yang tertera di KTP El.
"Jika sudah meninggal atau sudah pindah rumahnya, maka akan kita coret dari DPTHP tahap II," tuturnya.
Selain pencoretan, Irman menuturkan, ada juga penambahan jumlah DPTHP tahap II. Penambahan jumlah tersebut, disebabkan adanya pemilih baru yang terdaftar. "Ada 8.536 daftar pemilih baru di Kota Cimahi, dan yang terbanyak itu dari Kecamatan Cimahi Utara," tandasnya.