Limawaktu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi membutuhkan 11.004 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Rencananya, rekruitmen petugas KPPS akan dimulai tanggal 27 Februari hingga 27 Maret 2019. Pembentukan KPPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengatakan, 11.004 petugas KPPS itu akan ditempatkan di 1.572 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Cimahi. Dimana setiap TPS akan ditugaskan sebanyak 7 orang.
"Ya sesuai jumlah TPS di Kota Cimahi. Kan KPPS bertugas di TPS, 7 orang per TPS," kata Irman saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (21/2/2019).
Sesuai aturan, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan bagi warga Cimahi yang ingin menjadi anggota KPPS. Di antaranya usia minimal 17 tahun, dengan lulusan minimal SMA/sederajat.
Kemudian, yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan. "Paling singkat 5 tahun tak menjadi anggota politik, dengan surat keterangan dari Parpol bersangkutan," tegasnya.
Dikatakannya, anggota KPPS ini hanya bekerja per Pemilu saja, atau saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Untuk honornya, Ketua KPPS akan dibayar Rp550.000, sementara anggotanya akan dibayar Rp500.000.
"Kerja sekali. Kerja efektif paling cuma 10 hari," ucap Irman.
Selain petugas KPPS, KPU Kota Cimahi juga bakal merekrut sebanyak 3.144 petugas ketertiban TPS. Mereka akan diberikan upah Rp400.000. "Petugas keteriban itu 2 (dua) orang per TPS," tandasnya.