Sabtu, 13 Januari 2018 10:50

Keterlibatan ASN dalam Kegiatan Politik Praktis adalah Kewenangan KASN

Hedi Ardia, Dvisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung.
Hedi Ardia, Dvisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung. [Limawaktu]

Limawaktu.id - Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis merupakan kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk itu, dalam praktik pengawasan yang dilakukannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KASN apabila ditemukan adanya ASN yang melakukan pelanggaran. Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia.

Hedi mengatakan, yang menjadi ranah Pengawas Pemilu sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah ketika bakal calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon yang dalam praktiknya melibatkan ASN, anggota kepolisian dan TNI.

"Pasal 70 UU No 10/2016 menyatakan pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan dan perangkat desa. Jadi, kami juga mengajak masyarakat mari awasi apakah ada keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis," kata Hedi saat ditemui di kantor Panwaslu Kabupaten Bandung, Jumat (12/1/2018).

Menurutnya, pasangan calon Gubernur Jawa Barat ke depan bukan tidak mungkin melakukan serangkaian kegiatan dengan berbagai aneka judul untuk mendapatkan simpati dari masyarakat yang menjadi pemilih. Agar mudah diterima masyarakat, bukan tidak mungkin juga apabila para calon itu melibatkan pejabat daerah sebagai magnetnya.

"Pokoknya kalau masyarat menemukan kepala desa/kelurahan atau perangkat, anggota polisi dan TNI yang terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi silahkan foto sebagai bukti dan laporkan kepada kami," ujarnya.

Lebih lanjut Hedi mengingatkan agar Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati tidak membuat keputusan atau tindakan yang mengungkan atau merugiakan salah satu pasangan calon. Begitu juga dengan ASN, TNI/Polri dan kepala desa/lurah beserta perangkatnya. (lie)*

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer