Selasa, 19 September 2017 20:51

Kata Panji Swara "Benar, PBB Hanya Bisa Dukung Pasangan Calon"

Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Bandung Barat Panji Swara saat Muscab.
Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Bandung Barat Panji Swara saat Muscab. [limawaktu dok]

Perubahan regulasi Pilkada serentak 2018 terkait syarat pengusungan partai politik atau gabungan partai politik untuk paslon kepala daerah, dimana hanya parpol yang memiliki perwakilan di parlemen yang berhak mengusung paslon. PBB KBB sebagai partai peserta pemilu tidak mempunyai wakil di DPRD KBB karenanya tidak berhak mengusung paslon.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPC Partai Bintang Bulan (PBB) Kabupaten Bandung Barat, Panji Swara menyatakan sebagai partai politik tentunya PBB harus taat dan menghormati regulasi yang berlaku saat ini dengan segala konsekuensinya yaitu tidak bisa mengusung calon bupati.

Menurutnya, selaku kader partai politik tetap memiliki tanggung jawab politik. sebagai warga KBB punya tanggung jawab moral agar pemerintahan kedepan lebih baik, PBB akan tetap berpartisipasi dalam perhelatan Pilkada mendatang meski tidak memakai jalur administrasi politik.

"yah... mengenai dukungan terhadap paslon bupati KBB baru sebatas komunikasi secara pribadi, akan tetapi merujuk pada pengalaman dua kali Pilkada KBB 2008 dan 2013," terangnya, saat dihubungi, Selasa (19/9).

Dikatakan dia, PBB merupakan Partai pengusung koalisi pemenang Pilkada 2013 lalu, (Abubakar, red.). Terkait Pilkada 2018 masih mempelajari dan melihat kondisi pemerintahan saat ini.

"intinya PBB sebagai partai politik akan menyampaikan sikap politiknya kepada calon yang memiliki kesamaan visi dan misi untuk kemajuan Kabupaten Bandung Barat kedepan." pungkasnya. (jk)

Baca Lainnya