Limawaktu.id - Rapat umum atau kampanye terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dimulai 24 April. Termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Sesuai tahapan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye terbuka akan berlangsung selama 21 hari, atau hingga tanggal 13 April. KBB dan Kota Cimahi masuk zona A.
Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, untuk pelaksanaan kampanye terbuka besok, pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh peserta Pemilu. Baik partai politik hingga koalisi pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 dan 02.
"Kita menyampaikan jadwal yang memang sudah ditentukan KPU RI. Efektifnya itu 20 hari, pasalnya nanti ada tanggal yang tidak boleh digunakan untuk kampanye, yaitu peringatan Isra Mi'raj," kata Adie, Sabtu (23/3/2019).
Dikatakan Adie, pihaknya sudah menyampaikan kepada semua peserta Pemilu 2019 bahwa jatah kampanye terbuka itu masing-masing 10 hari, baik untuk koalisi nomor urut 01 beserta para Calegnya dan 10 hari untuk koalisi pasangan nomor urut 02 beserta Calegnya.
"Pembagiannya dua hari, jadi untuk hari pertama dan kedua koalisi 02, dua hari berikutnya 01," terangnya.
Khusus untuk Partai Garuda, karena tidak mendukung koalisi manapun, akhirnya diputuskan untuk dilakukan pengundian. Hasilnya, partai pendatang baru itu jadwal rapat umumnya mengikuti jatah koalisi nomor urut 02.
Untuk lokasi kampanye, lanjut Adie, semua fasilitas di 16 kecamatan se-KBB seperti lapangan boleh digunakan untuk pelaksanaan rapat umum. Kecuali fasilitas milik pemerintah dan sarana ibadah yang memang dilarang.
Hal serupa juga dikatakan Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman. Sebab Kota Cimahi juga termasuk Zona A, otomatis jadwal pembagian kampanye itu sama seperti di KBB, yaitu per dua hari selama tahapan rapat umum.
"Lokasinya ada di Lapangan Cibaligo, Lapangan Sangkuriang, Lapangan Poral dan Lapangan Cigugur Tengah," ujarnya.