Limawaktu.id,- Panwaslu Kabupaten bandung pun menemukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang merupakan kewenangan kpu.
"Kami menemukan adanya petugas PPDP yang tidak sesuai dengan SK. Artinya, ada joki saat pelaksanaan coklit. Ini jelas berbahaya sehingga mengancam legitimasi akurasi pemutakhiran data pemilih," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, Minggu (28/1/2018).
Hedi pun mengungkapkan, ada SK penetapan PPDP yang tidak ditandatangi, diberi nomor dan dicap oleh KPU Kabupaten Bandung. Kemudian adanya pembentukan dan pelantikan PPDP tidak sesuai tahapan serta PPDP tidak memenuhi prosedur dan aturan mencoklit.
"Dengan adanya temuan tersebut, kami berharap sahabat-sahabat di KPU bisa segera memperbaikinya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegasnya.