Limawaktu.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan kesempatan bagi semua pasangan calon (paslon) untuk mengajukan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2018 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembukaan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KBB 2018 akan dibuka setelah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten selesai. Rekapitulasi rencananya akan dilakukan pada Senin (2/7/2018).
Ketua KPU KBB, Iing Nurdin mengatakan, rekapitulasi surat suara pilbup KBB 2018 terlebih dahulu dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari ini (30/6/2018).
"Kemudian hari Senin atau Selasa (2-3/7) kita akan melaksanakan rekap di tingkat kota/kabupaten," terang Iing, Sabtu (30/6/2018).
Setelah selesai merekapitulasi suara, maka KPU KBB mempersilahkan semua paslon untuk mengajukan sengketa Pilkada KBB 2018. Sengketa dilakukan apabila dari ketiga paslon yang bertarung di Pilbup Bandung Barat 2018 merasa kurang puas dengan hasil yang ada.
Proses sengketa sendiri akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Berdasarkan PKPU, kita berikan kepada seluruh pasangan di Kabupaten Bandung Barat yang belum bisa menerima hasilnya untuk melaksanakan sengketa ke MK. Waktunya tiga hari," jelas Iing.
Bila dalam waktu tiga hari tidak ada paslon yang mendaftar sengketa, maka KPU KBB akan langsung melakukan penetapan pemenang Pilbup Bandung Barat 2018.
Berdasarkan hasil hitung cepat dalam situs www.infopemilu.kpu.go.id,
Paslon Aa Umbara-Hengku Kurniawan (Akur) unggul dengan raihan suara 419.225 atau 48,45%.
Urutan kedua ditempati pasangan Doddy Imron Cholid-Pupu Sari Rohayati (Kado) dengan raihan 250.355 suara atau 28,93%. Posisi buncit ditempati pasangan Elin Suharliah-Maman S Sunjaya (Emas) dengan total 195.763 suara atau 22,62%.
"Kalau berdasarkan surat keterangan dari MK tidak ada yang mengajukan keberatan, ya kita akan tetapkan pemenangnya," tandasnya.