Senin, 6 Mei 2019 12:19

Jadi Kenyataan! Pleno Terbuka Pemilu di Kota Cimahi Pagi ini Tanpa PPK Cimahi Selatan

Penulis : Fery Bangkit 
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Cimahi, Senin (6/6/2019) yang digelar di Gedung Vidya Candra, Jalan Sangkuriang.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Cimahi, Senin (6/6/2019) yang digelar di Gedung Vidya Candra, Jalan Sangkuriang. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Permasalahan terjadi saat rapat pleno">rapat pleno Terbuka rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Cimahi, Senin (6/6/2019) yang digelar di Gedung Vidya Candra, Jalan Sangkuriang.

Sebab, hingga dibukanya rapat pleno, kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimahi Selatan belum berada di lokasi. Baru ada kotak suara dari PPK Cimahi Tengah dan PPK Cimahi Utara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Mochamad Irman mengakui, rekapitulasi surat suara di PPK belum memang selesai. Tapi, kata dia, rapat pleno Pemilu 2019 tingkat kota ini tetap bisa dilanjutkan karena pihaknya sudah mendapat surat edaran dari KPU RI untuk tetap melanjutkan rekap di PPK.

"Rekap ini tetap bisa dilakukan. Ada surat dari KPU RI sehubungan perpanjangan waktu. Apabila rekap tingkat PPK tak dapat diselesaikan sesuai tahapan, PPK tetap melanjutkan rekap paling lambat saat rekap di tingkat kota berakhir," jelas Irman.

Pernyataan Irman itu disampaikan usai menjawab pertanyaan dari salah seorang saksi yang mempertanyakan keabsahan rapat pelno terbuka, sementara rekapitulasi surat suara di PPK Cimahi Selatan belum rampung.

Berdasarkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, jadwal rekapitulasi surat suara di tingkat PPK itu tanggal 18 April sampai 4 Mei. Sementara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota itu tanggal 20 April-7 Mei 2019. 

Dikatakan Irman, sambil menunggu rekapitulasi PPK Cimahi Selatan, rapat pleno ini akan tetap dilanjutkan untuk PPK Cimahi Utara dan PPK Cimahi Selatan. Jika kedua PPK itu sudah selesai sementara rekap di PPK Cimahi Selatan belum tuntas, maka pleno akan diskors terlebih dulu.

"Hari ini harus selesai. Info sedang diselesaikan. Hari ini tetap melaksanakan yang sudah selesai, utara dan tengah," pungkasnya.

Tapi anehnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jusapuandy mengakui meski sudah mengetahui adanya surat edaran itu, pihaknya belum menerima informasi resmi dari KPU Kota Cimahi soal perpanjangan waktu itu. Pihaknya pun meminta kepastian kapan rekap di PPK Cimahi Selatan itu selesai.

"Kita pengen meminta kepastian bagaimana di PPK Cimahi Selatan," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer