Jumat, 22 Februari 2019 17:39

Hmmmm...Reses Ditahun Politik DPRD Cimahi Kuras APBD Rp 3,9 Miliar

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi
ilustrasi [net]

Limawaktu.id - Dana reses pertama tahun anggaran 2019 bagi Anggota DPRD Kota Cimahi mencapai Rp 3,9 miliar.

Dana itu didapat bagi 45 wakil rakyat Kota Cimahi periode 2014-2019 untuk pelaksanaan reses pada 23-24 Februari 2019. Dimana setiap anggota memperoleh sekitar Rp 88,628 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

Rinciannya, anggaran itu diperuntukan untuk honor panitia, cetak spanduk, sewa kursi, sewa tenda, sewa sound system, jamuan ringan (snack) dan jasa peserta non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Lebih dari Rp 80 juta per orang (Anggota Dewan)," kata Kasubag Humas dan Protokol pada Setwan DPRD Kota Cimahi, Pirman Gultom saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Jumat (22/2/2019).

Pelaksanaan reses ini merupakan yang terakhir bagi Anggota DPRD periode 2014-2019. Sebab momen resesnya bertepatan dengan tahun politik, dimana semua wakil rakyat ikut kembali dalam Pileg 2019, maka pihaknya pun menegaskan tak boleh ajang reses ini dijadikan panggung kampanye.

Pihaknya pun mengaku sudah mendapatkan arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi agar bersama-sama mengawasi pelaksanaan reses ini. "Intinya kan reses kali ini tidak boleh ada atribut politik dan sebagainya. Sebab ini murni agenda Anggota DPRD, bukan Caleg," tegasnya.

Reses merupakan agenda rutin bagi seorang Anggota DPRD yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam setahun, reses dilaksanakan tiga kali.

Baca Lainnya