Rabu, 7 Maret 2018 13:01

Hadapi Gugatan Duriat, KPU Kota Bandung Serahkan Ke Hakim PT TUN

Komisioner KPU Kota Bandung, Suharti menyatakan bahwa KPU sudah melaksanakan semua tahapan sesuai prosedur.
Komisioner KPU Kota Bandung, Suharti menyatakan bahwa KPU sudah melaksanakan semua tahapan sesuai prosedur. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Menyikapi gugatan Bapaslon independen Walikota dan Wakil Walikota Bandung Dony Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi (duriat) di pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (pt.tun), kpu Kota Bandung mengklaim sudah sesuai aturan dan menyerahkan kasusnya ke pengadilan yang saat ini tengah berlangsung.

Komisioner KPU Kota Bandung, Suharti menyatakan bahwa KPU sudah melaksanakan semua tahapan sesuai prosedur.

"Bila Duriat tidak puas, biar pengadilan yang membuktikan. Mereka hanya mengklaim dukungan awal yang mereka serahkan, tapi kan dukungan itu harus dilakukan verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Mereka nggak mengakui hasil verikasi yang menetapkan hanya 7.037 dukungan yang memenuhi syarat", tutur Suharti kepada limawaktu.id, Selasa malam (6/3/18).

Menurutnya sidang di PT TUN sudah dimulai dari hari Senin kemarin dengan pembacaan gugatan pemohon dan besok jadwalnya mendengarkan keterangan saksi dari Duriat. Hari Kamis nanti keterangan saksi dari KPU.

"Biarlah hakim yang memutuskan, yang pasti KPU Kota Bandung sudah melakukan semuanya on the track dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku", pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer