ilustrasi
ilustrasi [net]
Politik

Gugatannya Ditolak MK, ini Respon PAN Kota Cimahi

Limawaktu.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cimahi menyatakan menerima putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019.

Sebelumnya, gugatan PAN perihal hasil perolehan suara di Daerah Pilihan (Dapil) 2 DPRD Kota Cimahi ditolak atau tidak dilanjutkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan nomor 123-12-12/PHPU DPR-DPRD-XIII/2019 disebutkan bahwa gugatan PAN Dapil 2 DPRD Kota Cimahi, pemohon (PAN) tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut pemohon pada petitum (tuntutan), sehingga perkaranya dihentikan.

"Kita sebagai partai politik sebagai warga yang baik pasti kita akan menghargai apapun putusan lembaga peradilan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua DPD PAN Kota Cimahi, Robin Sihombing saat dihubingi via sambungan telepon, Kamis (25/7/2019).

Ia mengungkapkan, awalnya PAN mengajukan gugatan ke MK soal selisih hasil pada Dapil 2 DPRD Kota Cimahi. Menurutnya, gugatan itu dilayangkan kepada termohon, yakni KPU Kota Cimahi karena adanya selisih perbedaan suara antara PAN Kota Cimahi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimahi Utara.

"Yang digugat itu adalah penetapan hasil yang dilakukan PPK Utara. Jadi selisihnya itu hanya 7 suara saja," beber Robin.

Sebab hasil gugatan PAN Kota Cimahi sudah keluar, lanjut Robin, pihaknya pun 'legowo' dan mengaku akan menjadikan hasil Pemilu 2019 ini sebagai bahan pembelajaran untuk Pemilu yang akan datang.

"Karena sifatnya final dan mengikat ya kita gak bisa mengambil langkah hukum lain. Kita ambil hikmahnya saja," tegasnya.

Dengan hasil ini, terang Robin, maka jatah DPD PAN Kota Cimahi di DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 hanya dua kursi. Turun satu kursi dari periode sebelumnya.

"Sekarang turun hanya 2 kursi. Saya (Robin) dan Haji Hidayat (Ketua DPD PAN Kota Cimahi," tandasnya. 

Baca Lainnya