Gadai SK, Cara Pintas Ganti Ongkos Politik yang Mahal
Gadai SK, Cara Pintas Ganti Ongkos Politik yang Mahal [Fery Bangkit]
Politik

Gadai SK, Cara Pintas Ganti Ongkos Politik yang Mahal

Limawaktu.id - Pengamat Politik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Sidha menilai, maraknya Anggota legislatif yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pasca pelantikan menjadi wakil rakyat membuktikan bahwa ongkos politik (cost politic) menuju parlemen sangat mahal. Menurutnya, ongkos politik menuju kursi parlemen di Kota Cimahi saja bisa mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. 

"Biayanya cukup besar Rp 500 juta - Rp 1 miliar perkiraan saya. Fenomena ini tidak hanya di Jawa barat di beberapa daerah yang lain saya kira melakukan hal serupa," kata Arlan saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (17/9/2019). 

Menurutnya, fenomena menggadaikan SK untuk mendapatkan uang cash yang lebih besar merupakan hal biasa. Termasuk para Anggota DPRD Kota Cimahi yang baru saja dilantik 26 Agustus lalu.
"Menurut saya hal biasa karena kebutuhan masing-masing anggota berbeda," ucap Arlan.

Namun, kata dia, keputusan pinjam uang dengan gadai SK itu malah akan membuat masyarakat berpikir betapa mahalnya menjadi seorang Anggota DPRD Kota Cimahi. Dikatakannya, keputusan menggadaikan SK oleh Anggota DPRD Kota Cimahi dimungkinkan oleh beberapa faktor. Seperti gaya hidup untuk membeli kendaraan pribadi hingga ingin mengembalikan pinjaman semasa kampanye

"Hal lain menurut saya janji anggota dewan kepada konstituen yang harus segera di tepati," ujar Arlan. Sebelumnya, Kepala Bagian Keuangan pada Sekretriat DPRD Kota Cimahi Danu AR menyebutkan, sejauh ini, tercatat ada sekitar 10 Anggota DPRD Kota Cimahi yang diketahui sudah menggadaikan SK ke pihak bank yang sudah bekerja sama dalam bentuk Memorendum of Understanding (MoU).
"Sudah ada sekitar 10 orang. Kalau bank yang sudah MoU itu BJB dan BJB Syariah. Boleh juga ke bank lain gak harus ke itu," ungkapnya.

Dikatakannya, perihal nominal pinjaman yang diajukan, itu menjadi kewenangan antara individu Anggota DPRD Kota Cimahi dengan pihak bank. Sekretariat hanya memiliki kewenangan memfasilitasi dari segi administrasi seperti MoU. "Akad segala macam antara bank dengan pribadi (dewan) yang meminjam," jelas Danu.

Ia melanjutkan, untuk pembayaran cicilan pinjaman uang dengan jaminan SK itu akan dipotong langsung dari penghasilan Anggota DPRD Kota Cimahi. Untuk bunga pinjamannya pun dibebankan pada peminjam."Langsung dipotong gaji," ucapnya. Sementara untuk DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019, hampir semua wakil rakyat mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK. "Periode lalu kebanyakan iya hampir semua. Ada 80 persen," tandasnya.

Terpisah, Pimpinan Sementara DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko menegaskan, menggadaikan SK anggota untuk meminjam uang itu sama sekali tidak dilarang. Hal itu menjadi kewenangan individu masing-masing dengan pihak bank. "Kalau menyalahi aturan saya rasa tidak karena tidak ada perundang-undangan satupun yang melarang," tegasnya.

Ia sendiri berencana tidak akan menggadaikan SK-nya untuk meminjam uang ke bank. "Saya rencana diusahakan nggak, ada pertimbangan lain," ucapnya. Ia menjelaskan, seluruh pinjaman dengan gadai harus tercatat oleh Sekretariat DPRD Kota Cimahi. Sebab, catatan itu menjadi dokumen penting untuk pembayaran cicilan yang akan dipotong langsung dari penghasilan si peminjam. "Secara otomatis diketahui segala macam administrasinya melalui Setwan. Nanti ada istilah pemotongan langsung," pungkasnya.

Baca Lainnya