Jumat, 2 Maret 2018 20:06

Endun Hamdun Diberhentikan DPP Hanura, Kader Desak Plt. Ketua DPC Gelar Muscablub

​Kader Hanura Kota Bandung Mendesak Ketua Plt. DPC Hanura Untuk Segera menggelar Muscablub.
​Kader Hanura Kota Bandung Mendesak Ketua Plt. DPC Hanura Untuk Segera menggelar Muscablub. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- kader Partai Hati Nurani Rakyat (hanura) Kota Bandung mendesak Pelaksana Tugas (Plt) ketua dpc Hanura Kota Bandung Ade Fahruroji segera menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) menyusul diberhentikannya ketua DPC sebelumnya yaitu Endun Hamdun oleh dpp Hanura, demikian mengemuka dalam konferensi pers di RM. Wong Solo Jl. RE. Martadinata No. 152, Kota Bandung, Jumat (2/3/18).

Kader yang juga sesepuh Hanura Kota Bandung Nandi Sobandi mempertanyakan dualisme kepemimpinan di DPC Hanura Kota Bandung sebagaimana tercantum dalam surat yang beredar di internal kader.

"Pemberhentian Endun tertuang dalam Surat Keputusan No: SKEP/369/DPP-Hanura/I/2018 yang ditandatangani oleh Oesman Sapta sebagai ketua umum dan wakil sekjen DPP Hanura Berny Tamara tertanggal 15 Januari 2018", jelasnya kepada wartawan.

Dalam butir pertama surat itu disebutkan pencopotan Endun dilakukan lantaran telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Hanura dan Keputusan Partai.

Menurut Nandi, berkenaan dengan isi surat itu perlu diambil langkah-langkah organisasi agar partai lebih akseleratif yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura.

”Kalau memang surat itu asli dari Ketua DPP dan ditanda tangani oleh ketua umum DPP Oesman Sapta. Ketua DPC Kota Bandung bukan Endun Hamdun lagi tapi sudah diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Hanura Kota Bandung yang ditunjuk dalam surat keputusan tersebut, yaitu Ade Fahruroji,” jelasnya.

Keputusan ini juga diambil setelah dilakukan rapat terbatas DPP Partai Hanura tanggal 4 Januari 2018 lalu serta memperhatikan surat bidang hukum DPP Hanura dengan nomor 008/BIDHUM/HANURA/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang rekomendasi Ketua DPC Kota Bandung dan penyampaian mosi tidak percaya.

Dengan ditetapkan Surat Keputusan ini maka SK DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Barat Nomor: SKEP/A/013/DPD-Jabar/Hanura/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kota Bandung Masa Bakti 2015-2020 tetap berlaku kecuali menyangkut Endun Hamdun sebagai Ketua DPC Hanura Bandung.

Karenanya Nandi yang diamini kader yang hadir menegaskan agar Plt Ketua DPC Hanura Kota Bandung untuk segera menggelar Muscablub.

"Ade Fahruroji sebagai Plt Ketua DPC Hanura Kota Bandung bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) DPC Hanura Bandung paling lambat 3 bulan setelah diterbitkan Surat Keputusan ini", pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer