Limawaktu.id,- Pengaduan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan Dony Mulyana Kurnia - Yayat Rustandi (duriat) ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Pasca pengaduannya ditolak oleh Panwaslu, Duriat melanjutkan gugatan terhadap keputusan kpu Kota Bandung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Demikian pernyataan bakal calon Walikota Duriat, Dony kepada limawaktu.id.
"Bapaslon Duriat maju terus pantang mundur mengadukan kesalahan-kesalahan KPU Kota Bandung. Naik banding kepada PT TUN di Jakarta, setelah melalui sidang Panwaslu Kota Bandung yang tidak mengabulkan permohonan Bapaslon Duriat", tuturnya.
Dony yakin perjuangannya akan membuahkan hasil dan Duriat akan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung nomor urut 4 pada Pilwalkot 2018 dan satu-satunya dari jalur perseorangan.
"Gugatan di PT TUN berdasarkan undang-undang dan Peraturan KPU memakai sistem hukum acara cepat, keputusan selambat-lambatnya pada tanggal 17 Maret 2018. Insya Allah, Duriat bakal menang dan siap bertarung pada pemilihan tanggal 27 Juni nanti", pungkasnya optimis.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Bandung Suharti tidak menjawab saat dikonfirmasi limawaktu.id, Selasa (6/3/18).