Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman
Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman [ferybangkit]
Politik

Dua Kali Bersalah, KPU Cimahi:Kami Bersalah

Limawaktu.id - Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman mengaku menerima putusan bersalah atas kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Berdasarkan fakta persidangan dan diputuskan kami bersalah. Kami menerima putusan Bawaslu kota dan Bawaslu Provinsi," kata Irman, saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (19/6/2019).

Dikatakannya, untuk kasus pelanggaran Pemilu di Kelurahan Pasirkaliki PPK Cimahi Utara, itu terjadi karena adanya kesalahan input hasil perolehan suara calon. "Human error di PPK Cimahi Utara. PPK Cimahi Utara mengakui terjadi kesalahan input," beber Irman.

Sementara untuk pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak melaksanakan PSU di TPS114 Padasuka, menurut Irman itu dikarenakan ada perbedaan persepsi terhadap kejadian dan fakta yang terjadi di lapangan "dengan penafsiran pasal dalam Undang-undang Nomor 7/2017 pasal 372," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawawlu Kota Cimahi Dyar Ginanjar mengatakan, selama Pemilu 2019 KPU Kota Cimahi telah dua kali divonis bersalah dan diberikan teguran tertulis karena melanggar administrasi Pemilu.

Sekedar informasi, proses Pemilu serentak yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tengah memasuki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Lainnya