Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Di PPK Cimahi Utara, Di GSG Hardjuno, Jalan Encep Kartawiria.
Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Di PPK Cimahi Utara, Di GSG Hardjuno, Jalan Encep Kartawiria. [ferybangkit]
Politik

Didugat Dua Partai, KPU Cimahi Pasrahkan Hasilnya ke MK

Limawaktu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi tengah menghadapi dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua gugatan yang masuk itu adalah dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cimahi dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sidang sengketa pendahuluan sudah dilaksanakan Selasa (9/7/2019) di MK.

Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengatakan, gugatan dilayangkan pemohon atau PAN Kota Cimahi terkait perolehan suara di Daerah Pilihan 2 (Dapil) DPRD Kota Cimahi. Sementara PSI itu terkait perolehan suara DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Perolehan suara partai PAN. Versi pemohon (PAN) berbeda dengan versi yang telah ditetapkan KPU. Kalau PSI soal perolehan suara di Jabar 1, bersama dengan Kota Bandung," jelas Irman saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (11/7/2019).

Khusus untuk gugatan dari PAN Kota Cimahi, kata Irman, itu sudah disidangkan 9 Juli kemarin. Hasilnya akan berlanjut ke tahapan berikutnya. Sedangkan gugatan dari pemohon PSI soal perolehan suara Jabar 1 baru akan sidang pemeriksaan lanjutan 15 Juli mendatang.

Berdasarkan tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU Legislatif tahun 2019, saat ini tahapan masih sidang pemeriksaan sampai 12 Juli mendatang. Kemudian, 11-26 Juli ada agenda penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Selanjutnya 15-30 Juli akan dilaksanakan sidang pemeriksaan yang akan menghadirkan pemohon dan termohon. Pada 31 Juli-5 Agustus akan dilaksanakan rapat pemusyawaratan hakim.

Setelah rapat pemusyawaratan hakim selesai, maka akan dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6-9 Agustus mendatang. Sementara penyerahan salinan putusan kepada pemohon dan termohon akan dilaksanakan 6-14 Agustus mendatang.

Dikatakan Irman, secara keseluruhan pihaknya sebagai termohon siap mengikuti sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kota Cimahi.

"Yang penting kami sudah menyiapkan bukti-bukti yg dibutuhkan," ujar Irman.

Ia menjelaskan, jika permohonan gugatan dari PAN di Dapil 2 Kota Cimahi putuskan diterima MK, maka akan terjadi perubahan perolehan kursi di Dapil Cimahi 2. Jika sebaliknya atau gugatan pemohon ditolak, maka tidak akan mempengaruhi perolehan kursi di Dapil tersebut.

"Kita serahkan putusannya sesuai mekanisme persidangan di MK," tandasnya. 

Baca Lainnya