Selasa, 16 April 2019 13:05

Diduga Ada pelanggaran Pemilu di Luar Negeri, Tim Jokowi-Ma’ruf Lapor Bawaslu

Penulis : Bubun Munawar
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan menunjukkan dokumen pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/4/2019)
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan menunjukkan dokumen pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/4/2019) [istimewa]

Limawaktu.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk melaporkan sejumlah dugaan kecurangan pemilu di tujuh negara.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyebutkan, penyampaian laporan itu diterima oleh tim Gakkumdu untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu di luar negeri yang terjadi dalam beberapa hari ini.

“Kami mendapatkan informasi dugaan pelanggaran dari media sosial, grup WhatsApp, dan pengaduan secara resmi melalui posko yang dibuka,” sebut dia

Sydney, disinyalir TKN merupakan paling menonjol terjadinya dugaan kecurangan.Pihaknya memperoleh informasi dari warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Berbagai macam bentuk kecurangan atau pelanggarannya, terutama di Sydney.

Menurut Irfan, dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di Sydney, melainkan juga di Brisbane karena sebagian besar WNI yang telah terdaftar hak pilihnya seolah-olah dibatasi, karena waktu, keterbatasan waktu. Padahal, para pemilih sudah antre begitu lama.

Dugaan pelanggaran juga ditemukan di Hongkong, yakni di Distrik Wan Chai dan Yuen Long dengan indikasi pelanggaran yang hampir sama dengan di Australia. Beberapa negara yang diduga terjadi pelanggaran menurut TKN ada di Belanda, Jerman, Selandia Baru. Bangladesh.

Pihaknya meminta Bawaslu melakukan kroscek dan investigasi permasalahan ini. Apakah ada unsur kesengajaan, keterbatasan penyelenggara pemilu, atau bagaimana.

“Dugaan pelanggaran paling dominan di Sydney, Australia," katanya. (ant)

Baca Lainnya