Limawaktu.id,- Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan mengaku bersyukur atas hasil putusan MK yang menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati Nia-Usman. Dengan putusan MK itu, maka pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan akan dilantik Gubernur Jawa Barat sebagai pasangan Bupati/Wakil Bupati Bandung definitif.
“Saya dan Sahrul Gunawan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT atas hasil keputusan MK. Kami berterima kasih kepada MK sekaligus segenap pihak yang telah berjuang, baik kader partai, koalisi, maupun relawan,” ungkap Dadang, dalam video yang diunggah di akun instagramnya, Jum’at (19/3/2021).
Dia juga juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung, peserta Pilkada Kabupaten Bandung lainnya, TNI, dan Polri.
“Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada pasangan calon Teh Nia-Kang Usman dan pasangan Teh Yena-Kang Atep. Kemenangan ini merupakan kemenangan bersama, maka dengan ini kami mengajak semua pihak bersama-sama membangun Kabupaten Bandung. Sehingga Kabupaten Bandung akan maju di masa yang akan datang,” tuturnya.
Ketua Tim Pemenangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Cucun Syamsurijal mengatakan, Pilkada di Kabupaten Bandung merupakan proses panjang. Banyak keterlibatan semua pihak, mulai dari panitia penyelenggara tingkat desa hingga di atasnya.
“Kami ucapkan terima kasih terutama kepada putra-putri terbaik Kabupaten Bandung yang pada pilkada Kabupaten Bandung 2020 telah mencalonkan diri, baik Teh Nia (sapaan Kurnia Agustina), Kang Usman Sayogi, Teh Yena, maupun Kang Atep. Kami mengajak semua untuk membangun Kabupaten Bandung ke depan,” ujarnya, dikutip Pikiran Rakyat.Com.
Dengan hasil putusan MK tersebut, Cucun mengajak semua kader partai koalisi maupun relawan tidak melakukan perayaan berlebihan atau euphoria yang akan melanggar protokol kesehatan. Sehingga kemenangan ini, tidak melarutkan kepada hal-hal yang melanggar aturan hukum.