Selasa, 6 Februari 2018 22:38

Buntut Selfie Bersama Balon, Panwaslu KBB Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran ASN ke KASN

Penulis : Fery Bangkit 
Panwaslu memproses dan menindaklanjuti  dugaan pelanggaran ASN kepada KASN terkait Pilkada.
Panwaslu memproses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN kepada KASN terkait Pilkada. [Limawaktu]

Limawaktu.id - Selfie atau swafoto yang dilakukan sejumlah bidan Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Hengky Kurniawan beberapa waku lalu ternyata berbuntut panjang.

Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KBB telah melakukan kajian dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut. Bahkan, dokumen dugaan pelanggaran itu telah diserahkan kepada Inspektorat Pemerintah KBB pada Selasa (6/2/2018).

Ketua Panwaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha menjelaskan, pasca adanya dugaan pelanggaran itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan pengkajian ulang secara komprehensif .

“Panwaslu langsung memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” terang Cecep via pesan singkat, Selasa (6/2/2018).

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2014 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN dikarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Termasuk melakukan selfie dengan pasangan calon.

Aturan tersebut diperkuat lewat surat edaran dari Kemenpan RB Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Legislatif serta Pemilihan Presiden Tahun 2019.

Selain menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kepada Inspektorat KBB, Panwaslu juga menyerahkan laporan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya, jelas Cecep, sanksi tentang pelanggaran kode etik ASN yang tidak Netral menjadi kewenangan dari KASN. “Panwaslu hanya mengkaji dan melakukan penerusan ke Inspektorat tingkat lokal dan Komisi ASN melalui Bawaslu Jabar. Finisnya nanti oleh Komisi ASN,” tegas Cecep.

Ke depan, ia menghimbau agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Pasalnya, dalam aturan pun, ASN memang diharuskan untuk bersikap netral dalam kegiatan politik. Termasuk tidak boleh berselfie dengan para calon pejabat negara.

Baca Lainnya