Limawaktu.id - Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota cimahi belum memastikan Besaran bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol) di Kota Cimahi tahap untuk kedua. Sebab, pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Parpol yang posisinya masih berada di Gubernur Jawa Barat.
"Kita sebetulnya sudah alokasikan pakai Perda yang baru direvisi. Tapi kemungkinan masih pakai yang lama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kesbang Kota Cimahi, Mardi Santoso saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (8/10/2019).
Seperti diketahui, ada perbedaan mencolok dari hasil Perda seputar bantuan keuangan Parpol itu. Di antaranya besaran bantuan yang akan didapat Parpol yang masuk memiliki kursi di DPRD Kota Cimahi. Berdasarkan Perda lama, besaran bantuan Parpol adalah Rp3.438 per suara. Sedangkan dalam Perda hasil revisi nilanya meningkat menjadi Rp5.157 per suara.
Pada pencairan bantuan keuangan Parpol tahap pertama sudah didistirbusikan dengan besaran menggunakan Perda lama untuk 10 Parpol hasil Pemilu 2014. "Nanti untuk tahap kedua itu disesuaikan dengan hasil perolehan suara pada Pemilu 2019," tandasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai NasDem, Enang Sahri mengatakan, revisi Perda perihal bantuan keuangan Parpol sudah disahkan. Namun masih berada di Gubernur Jawa Barat. "Posisi Perda-nya masih di Gubernur. Kemungkinan mulai berlaku tahun depan," terangnya.
Menurut Enang, dana bantuan keuangan itu sangat berguna untuk mengakomidir kegiatan Parpol di Kota Cimahi. Khususnya untuk pendidikan politik untuk menciptakan kader-kader yang potensial. "Anggaran itu 60 persen (NasDem) untuk kegiatan pendidikan sehingga saat masuk ke dewan sudah memiliki kemapuan," ucap Enang.