Limawaktu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah menetapkan 11.004 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan ditempatkan di 1.572 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Cimahi.
"Kalau untuk petugas KPPS sudah ditetapkan. Per TPS-nya itu ada 7 petugas," kata Komisioner KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat, Rabu (27/3/2019).
Para petugas itu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) selama satu bulan masa kerja. Mereka akan mendapatkan pelatihan agar paham seputar teknis pemungutan dan penghitungan surat suara.


"Kalau efektif bekerjanya hanya pas pencoblosan aja," ucapnya.
Sebab mereka sudah terikat tugas, otomatis para petugas KPPS akan mendapatkan honor. Total anggaran yang harus dikucurkan untuk membayar honor para petugas KPPS mencapai Rp
5.580.600.000. Rinciannya, Rp4.716.000.000 untuk honor Anggota KPPS, Rp864.600.000 untuk Ketua KPPS.
"Besaran honornya kan beda. Sesua surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016, honor bagi Anggota KPPS itu Rp 500 ribu, untuk ketua Rp 550 ribu," bebernya.