Selasa, 23 Januari 2018 13:44

Bapaslon Independen DURIAT Akan Geruduk dan Gugat KPU Kota Bandung Ke MK

Bapaslon perseorangan Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi (DURIAT).
Bapaslon perseorangan Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi (DURIAT). [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Rapat pleno kpu Kota Bandung menetapkan bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi (duriat) pada Pilwalkot Bandung 2018 dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan berita acara hasil pleno tersebut sudah disampaikan kepada DURIAT, demikian pernyataan Komisioner KPU Suharti.

Sementara itu bakal calon walikota independen Dony Mulyana Kurnia (DMK) membenarkan telah menerima berita acara hasil rapat pleno tersebut akan tetapi bersifat sepihak dan tanpa tanda-tangan DURIAT.

DMK mengancam akan geruduk KPU Kota Bandung dan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (mk) karena merasa diperlakukan tidak adil, "Memang benar sesuai aturan tersebut kami tidak mampu memenuhi, namun demikian esensi aturan tersebut adalah untuk mencapai dukungan minimal 6,5%, dan aturan tersebut adalah turunan dari Undang-undang syarat dukungan minimal 6,5%. Tidak adil, jika Calon Independen yang memenuhi quota 6,5% lantas di coret begitu saja".

Menurut DMK, DURIAT sudah memenuhi quota dukungan sebanyak minimal 6,5% dari jumlah pemilih, yaitu 110.213 sesuai Undang-undang, "Tahap pertama kami sampaikan ke KPUD sebanyak 119.116 dukungan e-Ktp dan tahap kedua, yaitu tahap perbaikan disampaikan sebanyak 147.850 dukungan e-Ktp. Yang diminta KPUD sesuai aturan yang berlaku saat ini adalah dua kali lipat 103.00 x 2 = 206.000 dukungan e-Ktp", tandas DMK.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer