Minggu, 28 Januari 2018 15:38

ASN Diduga Melanggar Kode Etik

Hedi Ardia, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung.
Hedi Ardia, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kaupaten Bandung berinisial AJ, diduga melanggar Kode etik Aparatur Sipil Negara (asn) karena mengindikasikan keberpihakan terhadap pasangan bakal calon gubernur Jawa Barat 2018. Hal tersebut dikatakan, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia.

Hedi mengatakan, pihaknya akan memanggil pejabat ASN yang kini menduduki posisi sebagai Kepala BPBD Kabupaten Bandung tersebut akan dilakukan pada Senin (29/1) besok untuk dimintai klarifikasi atas foto dirinya bersama bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Foto itu diposting oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar pada 24 Januari lalu. Jejak digitalnya masih bisa publik saksikan. Sesuai mekanisme kami harus meminta keterangan yang bersangkutan," katanya, saat dihubungi wartawan, Minggu (28/1/2018).

Menurutnya, Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2004, bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

Dalam PP tersebut, lanjut Hedi, dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial. Tak hanya itu, para abdi negara inipun dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/pasangan calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.

"Intinya, ASN tidak boleh mengunggah tanda jempol sebagai tanda keberpihakan pada seorang bapaslon. Dan saudara AJ ini perlu kami konfirmasi tentang aktivitasnya dalam politik praktis tersebut," terangnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan, Panwaslu akan meneruskan temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihaknya akan mengawal sanksi yang diberikan apabila yang bersangkutan divonis melanggar. Sanksi yang bisa diterima berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.

Hedi menegaskan, yang menjadi kewenangan Pengawas Pemilu sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota setelah bakal calon ditetapkan sebagai pasangan calon yang dalam praktiknya dilarang melibatkan ASN, anggota kepolisian dan TNI.

"Pasal 70 UU No 10/2016 menyatakan pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan dan perangkat desa. Jadi, kami juga mengajak masyarakat mari awasi apakah ada keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis," paparnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer