Limawaktu.id - Dari 21 pendaftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada hari keempat, 12 diantaranya telah menerima Tanda Terima (TT) dari KPU Jawa Barat, salah satunya adalah Abah Ruskawan budayawan Cianjur.
Ruskawan yang berprofesi sebagai dosen Pasca Sarjana UNPAS Bandung yang juga ketua Paguyuban Pasundan Cianjur ini menyatakan salah satu alasannya menjadi anggota DPD RI adalah karena budaya di Jabar termarjinalkan dan dimarjinalkan oleh sistem.
"Sebagai contoh cagar budaya Situ Ciburuy Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang otoritas dan pengelolaanya tumpang tindih. Lokusnya ada di KBB, statusnya cagar budaya milik Provinsi Banten sedangkan otoritas pembangunannya ada di Pemprop Jabar. Ini akibat undang-undang no.32 yang menyerahkan kewenangan tentang budaya ke daerah tapi setengah hati", tandas Ruskawan saat ditemui disela-sela pendaftaran di KPU Jabar, Rabu (25/4/18).
Karenanya Ruskawan berharap jika dirinya terpilih jadi anggota DPD RI maka salah satu misinya adalah membuat undang-undang yang fokus masalah budaya dan pembangunan bangsa yang berbasis budaya.
Kendati DPD RI itu miskin fungsi, akan tetapi paling tidak masih memiliki fungsi sebagai pengawas dan penyampai aspirasi publik, tambah Ruskawan optimis.