Limawaktu.id - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan Kadisdik KBB, Imam Santoso lolos dari jeratan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Keduanya dinilai tak memenuhi pasal 282 no 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan itu dibuat atas kesepakatan bersama Sentra Penegakam Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Didapatkan kesimpulan bahwa (Aa Umbara dan Imam Santoso) tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, karena keterangan saksi ahli maupun barang bukti tidak menujuk pasal sangkaan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Cecep Rahmat Nugraha di Bawaslu KBB, Selasa (22/1/2019).
Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil penyelidikan dan klarifikasi selama 14 hari kerja. Sentra Gakumdu memanggil terlapor Aa Umbara dan Imam Santoso, pelapor dan 13 saksi, termasuk dua saksi ahli untuk dimintai klarifikasi.
Bawaslu bersama Sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan jaksa menganggap bahwa keterangan saksi maupun bukti yang ada tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, video dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Aa Umbara dan Imam Santoso tersebar lewat media sosial. Keduanya diduga mengarahkan para guru honorer untuk memilih dua anggota keluarga Bupati yang mencalonkan diri pada Pileg 2019.