Limawaktu.id,- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten bandung Erick Juriara menjelaskan, proses pelantikan yang dilakukan yakni, sebanyak 260 orang melakukan pengambilan sumpah jabatan, terdiri dari, jabatan pimpinan tinggi pratama 15 orang, 6 orang terjadi perpindahan, 9 orang ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 pasal 133, bahwa yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun dapat diperpanjang kembali dan itu sudah kita lakukan prosesnya melalui evaluasi jabatan,” kata Erick saat di wawancara usai pelantikan, Senin (22/1/2018).
Dalam penentuan jabatan tersebut, Erick mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan komisi ASN, khusus bagi jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon 2 mulai dari Sekretaris Daerah,Kepala Dinas dan Kepala Badan seluruhnya 15 orang.
“Sedangkan untuk jabatan administrator atau eselon 3 sebanyak 50 orang, jabatan pengawas sebanyak 195 orang jadi total ada 260 orang,” terangnya.
Agenda yang telah dilakukan, katanya, pertama pengisian jabatan karena jabatan yang lama terjadi kekosongan, usia pensiun, pejabat lama mengundurkan diri dalam jabatanya dan ada yg terkena proses peanggaran disiplin PNS, yang dibebaskan dalam jabatannya.
“Dalam rangka meningkatkan akselerasi atau percepatan pelaksanaan program kegiatan, yang mengacu pada Renstra (Rencana Strategis) Bupati Bandung, Perlu kita sampaikan bahwa Renstra 2016 sampai 2021 tinggal beberapa tahun lagi, dan ini harus kita selesaikan masa kepemimpinan Bupati,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dilakukan evaluasi jabatan terhadap beberapa posisi jabatan tersebut. Kemudian kata Dia, terdapat beberapa program kegiatan yang dengan dilakukan percepatan.
“Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama ada di 6 diantaranya Sekertariat DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Keuangan Daerah (bkd), Asisten Administrasi dan Dinas Pemuda dan Olahraga.