ilustrasi
ilustrasi [Net]
Politik

210 ODGJ di Cimahi Masuk Daftar Pemilih, Dengan Catatan!

Limawaktu.id - Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ternyata masih memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dengan catatan, hak tersebut gugur bila ODGJ itu terganggu ingatannya (ODGJ berat) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Karena itulah, KPU Kota Cimahi telah mendata para ODGJ sebagai pemilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 pada Pemilu 2019. Tercatat ada 210 ODGJ yang masuk daftar pemilih.

Ketua KPU Kota Cimahi, Mohamad Irman mengatakan, para ODGJ itu masuk kategori pemilih dari orang berkebutuhan khusus atau disabilitas, yang jumlahnya mencapai 1.058 orang. Rinciannya, 346 pemilih tuna daksa, 130 pemilih tuna netra, 174 pemilih tuna rungu, 198 pemilih tuna grahita serta 210 pemilih lainnya, termasuk pemilih ODGJ.

"Disabilitas lainnya itu termasuk yang ODGJ, gangguan mental. 210 itu kategorinya gangguan mental, dalam arti dia masih bisa memilih," ujar Irman saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (12/12/2018).

Dikatakannya, masuknya ODGJ dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019 itu sudah ada jaminan dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan masih bisa dikendalilan. "Kalau yang parah banget, liar segala macem kita gak berani dimasukan (ke dalam daftar pemilih)," tegasnya.

Perihal pendampingan, kata Irman, sesuai ketentuan, pihaknya memperbolehkan pihak keluarga untuk mendampingi para ODGJ saat menyalurkan hak pilihnya. Dengan catatat, pendamping itu akan diberikan surat pernyataan akan merahasiakan hak pilih ODGJ.

"Kalau perlu pendampingan, dibuatkan surat pernyataan. Itu sudah prosedur," ucapnya.

Perihal fasilitas bagi penyandang disabilitas lainnya, lanjut Irman, pihaknya tak menyediakan fasilitas khusus termasuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hanya saja, akan ada akses lebih yang didapatkan, terutama bagi pemilih tuna netra.

"Disabilitas itu tidak diperlakukan khusus, tapi KPU melayani dengan aksebilitas kemudahan buat menggunakan hak pilih," tuturnya.

Baca Lainnya

Topik Populer