Limawaktu.id,- Forum Aksi Guru Indonesia (fagi) Kota Bandung mendesak Plt Walikota Bandung segera membentuk Panitia Pemilih (Panlih) pembentukan dewan pendidikan Kota Bandung (DPKB) karena masa kepengurusannya sudah habis pada 2016 dan diperpanjang SK nya sampai dengan terbentuknya pengurus baru.
Demikian pernyataan FAGI kepada limawaktu.id, Rabu (33/5/18).
"Saat ini peran dan fungsi DPKB dirasakan hampir tidak ada, para pengurusnya asik dengan kegiatannya masing-masing sehingga fungsi advisory, suporting, mediator dan controling terhadap pelaksanaan pendidikan Kota Bandung nyaris tidak ada, sementara persoalan pendidikan terabaikan dan kelihatanya hanya sosok ketuanya saja yang bekerja, " ujar Ketua FAGI, Iwan Hermawan.


Menurutnya, berdasarkan Peraturann Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan, pasal 195 menyatakan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dan tanggungjawab bupati/walikota.
"FAGI mendesak sudah waktunya Pemerintah Kota Bandung segera membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) dan dipublikasikan ke masyaralat melalui media masa", desak Iwan kepada Plt Walikota Bandung.