Sabtu, 13 Februari 2021 14:48

Persiapan Belajar tatap Muka, Disdik Cimahi Siapkan Aturan Seragam Sekolah

Penulis : Bubun Munawar
Disdik Kota Cimahi akan keluarkan edaran seragam sekolah saat pembelajaran tatap muka
Disdik Kota Cimahi akan keluarkan edaran seragam sekolah saat pembelajaran tatap muka [Humas ]

Limawaktu.id,- Meskipun masih diberlakukan pembelajaran jarak jauh, namun Dinas Pendidikan Kota Cimahi akan mengeluarkan edaran terkait dengan pengaturan seragam sekolah. Pengaturan soal seragam turut dibutuhkan sebagai persiapan jelang sekolah tatap muka.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Harjono, SKB Tiga Menteri terkait Seragam Sekolah bisa diterapkan di Kota Cimahi. Menyikapi terbitnya keputusan tersebut, Disdik Kota Cimahi akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindaklanjut pelaksanaan di Kota Cimahi.

"Ketentuan tentang seragam memang harus diatur, selama ini tidak ada konflik terkait seragam sekolah di Cimahi jadi bisa diterapkan," ujarnya.

"Sekarang masih PJJ dan sekolah tatap muka juga belum diberlakukan, tapi SKB ini bisa jadi acuan dan bagian dari persiapan," katanya.

Terkait mekaniskme pengawasan nanti, akan dilaksanakan oleh tim pengawas sekolah dan tim evaluasi. Tim ini biasa diterjunkan untuk melakukan pemantauan di tahun ajaran baru.

"Mengawasi bagaimana sekolah membuat kebijakan berdasarkan ketentuan yang sudah ada," jelasnya.

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemerintah daerah maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.


SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

Baca Lainnya