Senin, 30 April 2018 15:54

Pemkot Bandung Naikan Honor Guru dan Tenaga Administrasi Non PNS

Verifikasi Data Calon penerima honor tambahan di SD Slamet Riyadi, Kebon Kangkung Kiaracondong, Kota Bandung belum lama ini.
Verifikasi Data Calon penerima honor tambahan di SD Slamet Riyadi, Kebon Kangkung Kiaracondong, Kota Bandung belum lama ini. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Ditandatanganinya Keputusan Walikota (Kepwal) Bandung No. 420/Kep.206-disdik/2018 tentang Pemberian Honorarium Tambahan bagi guru dan Tenaga Admnistrasi Non PNS di Kota Bandung Tahun 2018, tentunya membawa kabar gembira bagi para guru honorer.

Kasi PTK SD Disdik Kota Bandung Ahmad Taufan menyatakan Kepwal tersebut ditandatangani hari ini Senin (30/4/18).

"Adapun besaran honorarium tambahan untuk guru PAUD non formal sebesar Rp.750.000,-/bulan, guru TK dan SD Rp.820.000,-/bulan, guru SMP sebesar Rp 1.020.000,-/bulan, tenaga administrasi SD Rp. 520.000,-/bulan, dan tenaga administrasi SMP Rp.650.000,-/bulan," jelas Taufan.

Menurutnya, honorarium tambahan akan dibayarkan per triwulan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing individu terhitung Januari-Desember 2018.

"Perhatian Pemkot Bandung terhadap penghasilan guru non PNS ini meningkat tiga kali lipat lebih dari tahun-tahun sebelumnya yang diberikan melalui dana hibah, yang besarannya sekitar Rp. 300.000,-/bulan dan dibayarkan setahun sekali diakhir tahun", tutur Taufan.

Selama ini tenaga administrasi sekolah non PNS belum diberikan serupiah pun, tambahnya.

Lebih lanjut Taufan menjelaskan bahwa untuk guru-guru sekolah dibawah Kemenag akan tetap melalui mekanisme dana hibah karena diluar kewenangan Disdik.

"Tahun depan direncanakan pemberian honorarium tambahan ini diupayakan minimal sebesar UMK. Semoga dengan pemberian honorarium tambahan ini menjadi motivasi bagi guru dan tenaga administrasi sekolah non PNS untuk memberikan layanan yang lebih optimal dan tentunya penuh berkah," pungkasnya sumringah.

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer