Jumat, 2 Maret 2018 19:47

Pembentukan Dewan Pendidikan Jabar Tidak Langgar Aturan, Dilantik Pekan Depan

Ilustrasi.
Ilustrasi. [Net]

Limawaktu.id,- Tudingan tidak adanya transparansi dan dugaan pelanggaran aturan dalam pembentukan dewan pendidikan Daerah Propinsi Jawa Barat dibantah oleh Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan.

Menurut Iwan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 thn 2010 tentang pengelolaan pendidikan pada pasal 194, Gubernur tidak memiliki kewajiban membuat Panitia Seleksi (Pansel), tapi membuat Panitia pemilihan (Panlih).

"Panlih bertugas untuk memilih 26 orang dari beberapa unsur berdasarkan pengamatan atau track record dalam aktifitas pendidikan, selanjutnya diserahkan kepada gubernur. Gubernur punya hak perogratif untuk memilih 13 orang sebagai anggota Dewan Pendidikan Jabar", katanya.

Menurut Iwan, Dewan Pendidikan berbeda dengan komisioner lembaga lain yang sangat selektif melalui seleksi faktual karena mendapat gaji dari APBD dan APBN. Sementara anggota Dewan Pendidikan tidak mendapat Gaji dari APBD hanya kerja sosial.

"Calon anggota Dewan Pendidikan harus memiliki track rekord yang baik dan tidak pernah terdengar menerima uang dari lembaga yang diawasinya atau oknum yang suka ngompreng ke sekolah-sekolah, memiliki kapabilitas dan kredibelitas yang tinggi dan mau berkorban untuk melayani masyarakat pendidikan tanpa meminta bayaran", tandasnya.

FAGI menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.420/ Kep.1216-Yanbangsos/2017 tentang Dewan Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat masa Jabatan 2017-2022 yang ditanda tangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan di pada tanggal 22 Desember 2017 tidak perlu dipermasalahkan.

"Namun tentunya karena sudah menjadi produk hukum maka jika ada masyarakat yang tidak puas sah-sah saja jika ada yang mau gugat PTUN", pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer