Limawaktu.id,- Praktik pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran yang digelar online tampaknya tidak semulus yang diharapkan. Bahkan Saat awal terjadinya Pandemi Covid-19, ribuan siswa SD dan SMP di Kota Cimahi terancam tidak naik kelas pada tahun ajaran 2020/2021.
Dari Evaluasi yang dilakukan oleh Disdik Kota Cimahi selama setahun lebih pelaksanaan belajar jarak jauh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Hardjono mengungkapkan, di Cimahi sempat viral adanya 2.300 siswa SMP dan 722 siswa SD yang bermasalah. Masalah mereka berkisar pada tugas sekolah yang belum selesai. Akibatnya, ribuan siswa ini harus berurusan dengan nilai mata pelajaran yang menentukan kenaikan kelas, atau nilai raport tahun pelajaran 2020/2021.
“Gara-gara viralnya masalah tersebut, KPAI pernah datang ke Cimahi untuk mempertanyakan masalah tersebut,” ungkapnya, saat berbincang dengan Limawaktu.id, Jum’at (26/3/2021).
Dikatakannya, kedatangan komisioner KPAI ke Cimahi menanyakan soal rapor yang masih bermasalah. Namun hingga saat ini semuanya sudah selesai. Hal itu terjadi karena ada sisw3a korban perceraian orang tuannya. Awalnya, banyak rapor hasil belajar siswa banyak yang tidak tuntas selama pembelajaran jarak jauh ini. Beruntung, Dinas Pendidikan Kota Cimahi dan para guru di Kota Cimahi tetap melayani peserta didik yang kesulitan PJJ daring. Di antaranya dengan guru kunjung dan orangtua diminta mengambil soal dan materi ke sekolah.
Sementara soal rencana Pembelajaran Tatap Muka (TPM), Hardjono menjelaskan, ada beberapoa persyaratan yang harus dipenuhi ketika sekolah melakukan PTM. Persyaratan tersebut adalah Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan.
Selain itu sekolah juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, Kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun. memiliki memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19, mampu menyelesaikan isolasi mandiri, serta mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua,” pungkasnya.