ilustrasi
ilustrasi [net]
Pendidikan

Catat!SKTM tak Berlaku Lagi dalam PPDB 2019, di Cimahi Bakal Pake ini

Limawaktu.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Hendra Gunawan menyebutkan, penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 rentan disalahgunakan.

Untuk itu, pihaknya menyambut baik adanya penghapusan SKTM sebagai salah satu syarat siswa. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Dikhawatirkan ada penyalahgunaan. Meskipun di Cimahi tidak seperti itu," kata Hendra saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jum'at (8/2/2019).

Meski penggunaan SKTM dihapuskan, namun siswa yang memiliki latar belakang tidak mampu tetap akan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Pihaknya akan mendata terlebih dahulu siswa-siswa yang memang tidak mampu.

Tentunya bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial Kota Cimahi, yang memiliki data. Seperti yang tercantum dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

"Formulasinya kita tentukan lagi. Ada udah punya data kita. Kita lagi bahas. Ke depan juga akan sosialisasikan," kata Hendra.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar