Limawaktu.id,- Kementerian Agama telah mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melaksanakan Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis (MhQH) Pangeran Sultan bin Abdul ‘Aziz Alu Su’ud pada 2021.
Kepastian ini disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama Juraidi dalam rapat bersama Atase Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
"Kami berusaha agar kegiatan Musabaqah Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Pangeran Sultan bin Abdul 'Aziz Alu Su'ud tahun 2021 ini terlaksana. Karena pandemi belum berakhir, kami sudah berkirim surat ke BNPB. Mereka yang berwenang selaku gugus tugas penanggulangan Covid-19," ungkap Juraidi, Rabu (17/2/2021).
Menurut Juraidi, Kemenag telah mengirimkan surat kepada BNPB sejak Desember 2020. Namun, Kemenag baru mendapatkan balasan pada bulan Februari 2021 meski surat diterbitkan pada 18 Januari 2021.
"Alhamdulillah, walau agak lama, sejak bulan Desember 2020 kami kirim surat, baru di bulan Februari kami menerima surat balasan, padahal di dalam surat tertanggal 18 Januari 2021. Alhamdulillah BNPB memberikan rekomendasi pelaksanaan musabaqah," tambahnya.
Atase Agama Kedubes Arab Saudi mengapresiasi respon dan rekomendasi yang diberikan pemerintah Indonesia.
"Terimakasih atas usaha maksimal Kemenag. Surat ke BNPB yang luar biasa, menggambarkan suasana kebersamaan panitia. Semoga ini menjadi bukti cinta kita kepada Al-Qur'an. Semoga ini menjadi bukti kesungguhan kita," ungkap Sekretaris Atase Agama Kedubes Arab Saudi di Indonesia, Al-Baraq Al-Ameer.
MHQH merupakan salah satu wujud kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, khususnya dalam mengembangkan peradaban Islam dan memajukan kualitas insan-insan Muslim. Dalam ajang MHQH ke-12 tahun lalu, ada empat kategori hafalan Qur’an yang dipertandingkan, yakni: 10 juz, 15 juz, 20 juz, dan 30 juz, serta satu kategori hafalan hadits.