Senin, 10 Desember 2018 17:34

Wilayah Kumuh di Cimahi Masih Bertahan di Angka 176 Hektare

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi
ilustrasi [Net]

Limawaktu.id - Pemerintah Kota Cimahi mencatat, wilayah kumuh di Kota Cimahi mencapai 176 hektare. Wilayah kumuh itu mayoritas berpenduduk padat.

Wilayah kumuh itu tersebar di dua kecamatan, yakni di Melong, Cibeureum, Utama dan Leuwigajah Kecamatan Selatan. Kemudian wilayah Cigugur Tengah, Karangmekar, Padasuka, Setiamanah Kecamatan Cimahi Tengah.

Kepala Bappeda Kota Cimahi, Huzein Rahmadi, mengungkapkan pembenahan kawasan padat penduduk dan kawasan kumuh di Cimahi mesti dilakukan secara bertahap dan terintegrasi. Relokasi sendiri diperlukan untuk membuka ruang di kawasan kumuh yang padat oleh tempat tinggal dan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka atau peruntukan lainnya.

"Kita lakukan secara pelan-pelan dan bertahap. Tidak bisa secara sekaligus, karena tidak mungkin warga semua setuju untuk direlokasi. Mesti dipikirkan kalau relokasi itu nanti warganya kemana, fungsi lahannya akan jadi apa. Secara teknis memang rumit," kata Huzein saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (10/12/2018).

Untuk penataan kawasan kumuh, jelas Huzein, ada beberapa kriteria yang harus dibenahi selain pembenahan rumahnya. Yakni harus memperhatikan aksesibilitas jalan, pengadaan air bersih, sanitasi, kemudian kebahayaan kebakaran serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sebagainya.

"Ada tujuh kriteria dari kawasan kumuh ini. Dan sedikit demi sedikit kita akan benahi. Karena kalau tidak, maka penataan kawasan kumuh tidak bisa terlaksana sepenuhnya," bebernya.

Pihaknya saat ini tengah melakukan kajian publik mengenai rencana penataan kawasan kumuh dan padat penduduk di Cimahi. "Penataan kawasan kumuh sudah masuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tinggal menampung masukan baiknya penataan itu seperti apa. Prosesnya masih panjang," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer