Limawaktu.id - Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat struktural golongan 4/A, 4/B dan 4/C di lingkungan Kota Cimahi diwajibkan untuk mengikuti proses seleksi terbuka atau open bidding pengisian delapan kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Diwajibkannya puluhan pejabat untuk melamar menjadi kepala dinas dan kepala badan itu berdasarkan intruksi langsung dari Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna melalui Surat Perintah Nomor:090/5798/BKPSDMD.
Mereka dipersilahkan untuk melamar ke delapan OPD yang saat ini belum memiliki pimpinan definitif, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Sekretaris DPRD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Harjono menjelaskan, turunnya surat perintah langsung dari Wali Kota bagi 56 ASN itu untuk mengantisipasi sepinya peminat dalam proses open bidding tahun ini. Keputusan membuat surat perintah itu sudah dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Berdasarkan open bidding tahun 2016, itu sepi peminat. Maka tahun ini kita konsul ke KASN bagaimana kalau Wali Kota membuat surat perintah kepada pejabat struktural agar ikut open bidding," jelas Harjono saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (11/12/2018).
Meski mengharuskan 56 pejabat struktural mengikuti open bidding, tapi panitia tetap membuka lebar pelamar dari luar Kota Cimahi untuk ikut mendaftar. Asalkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Proses pendaftaran seleksi terbuka tahun 2018 sudah dibuka sejak 3 Desember, dan akan ditutup pada 17 Desember mendatang. Para pelamar wajib menyerahkan pemberkasan administrasi sesuai yang telah diumumkan. Sesuai aturan, di setiap OPD, minimalnya harus ada empat orang yang mendaftar.