Limawaktu.id,- Forum Silaturahmi Masyarakat Kelurahan Utama (Fosma) akan terus meminta Pertanggungjawaban Pemkot Cimahi terkait dengan penggusuran Lapang Krida Utama yang kini berubah menjadi Gedung Technopark. Pasalmya hampir lima tahun pembangunan Lapang Krida belum juga dituntaskan.
Menurut salah seorang pengurus Fosma Ahmad Salman Taufik, Bila Pemkot tidak mersepon maka Fosma akan melakukan hal itu melalui DPRD Kota Cimahi atau melakukan upaya hukum lainnya dengan membuat Laporan Hukum berkaitan dengan Indifikasi adanya 'Cacat Hukum' dalam pelaksanaan Pengambilan kebijakan.
Menurut dia, bila perlu akan meminta Kementrian untuk Menghentikan dan Menutup Segala Kegiatan Yang dilaksanakan di Gedung Technopark, karena adanya Syarat Materil dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang belum dipenuhi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada 23 September lalu membawa keoptimisan bahwa penggusuran fasilitas sarana dan pra sarana olahraga akan berkurang.Pasalnya dalam undang-undang tersebut terdapat pasal 89 yang mengatur mengenai sarana olahraga.
"Dalam pasal 89 ayat 3 menyebutkan adanya hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda terbesar Rp 20 miliar bagi setiap orang yang mengalihfungsikan sebagian atau seluruh sarana olahraga milik pemerintah," sebutnya.
Dia melanjutkan saat penggusuran lapang Krida tersebut beberapa waktu lalu , tidak adanya informasi yang transparan terkait dengan harga beli tanah, luas tanah yang dibeli atau dibebaskan, Tata cara Jual beli untuk Pembebasan Lahan Mengenai Pembayaran ( mernyangkut Pajak ).
" Kami sudah peringatkan keras bagi yang menggusur sarana olahraga, termasuk pada para bupati dan walikota agar jangan sampai itu terjadi lagi. Sarana olahraga kita makin sedikit, ruko malah tambah banyak," lanjut dia.
Tak hanya itu, kata dia, tidak adanya informasi yang Transparan dari Pemegang regulasi dari Disbudparpora Kota Cimahi , kepada Publik terutama kepada Fosma yang mewakili Masyarakat, yang turut serta mengawasi dan memberi informasi dengan koordinasi terpadu.
" Hingga saat ini, belum ada penyelesaian dan tindak lanjut, termasuk tertib administrasi. Mereka seakan berjalan membelakangi kami dan mengangap hanyalah penonton. dan sampai saat ini kami terus mempertanyakan Proses Laporan Pertangggunggjawaban (LPJ) secara moral kepada publik yang diwakili kami," katanya.
Sementara, Pemkot Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi menyebut, pihaknya sudah menyediakan lahan pengganti Lapang Krida Utama yang kini berdiri Gedung Technopark.
"Kami sudah menyiapkan lahan seluas 1,8 hektar untuk pembangunan lapang Krida Utama," ungkap Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Budi Raharja, saat sosialisasi di kantor Kelurahan Utama beberapa waktu lalu.