Limawaktu.id, Kota Cimahi - Warga RW 04 Kelurahan Setiamanah Kecamatan Cimahi Tengah Asep Djamaludin mengatakan, dirinya mendatangi kantor KPU Kota Cimahi untuk melakukan klarifikasi terkait dirinya masuk dalam salah seorang pendukung pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman dalam pencalonan wali kota dan wakil wali kota Cimahi di Pilkada 2024.
Dia mengungkapkan awal hal itu diketahui, karena ada salah satu warga RW 04 Kelurahan Setiamanah yang awalnya mau mendaftar sebagai petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), ternyata setelah dilakukan cek data di Silonkada, yang bersangkutan termasuk dalam salah satu pendukung salah satu bakal calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman.
Setelah dilaksanakan konfirmasi ke PPS dan Panwascam ternyata yang bersangkutan masuh dalam salah seorang yang ikut mendukung pasangan calon perseorangan tersebut, padahal dia tidak pernah memberikan dukungannya.
“Setelah melakukan penelusuran di silonkada KPU ternyata sayapun masuk di data tersebut, padahal saya tidak pernah memberikan dukungan,” katanya, Sabtu (15/6/2024).
Dia menjelaskan, dirinya tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan tersebut, dan tidak pernah ada konfirmasi kepada dirinya untuk memberikan dukungan. Padahal salah satu syarat pemberian dukungan harus memberikan surat pernytaan.
“Hingga hari ini saya tidak pernah membuat pernyataan untuk memberikan dukungan,” jelasnya.
Menurutnya, dirinya tidak pernah tahu apa visi dan misi yang akan dilakukan pasangan tersebut untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024, karena dirinya tidak mau ‘memilih kucing dalam karung’.
Karena kejadian tersebut, dirinya pada Sabtu 15 Juni 2024 mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi untuk melakukan klarifikasi apakah ada pernyataan yang dikeluarkan dirinya, jika ada maka dirinya akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Saya mengklaim jika hal ini sudah tidak benar dalam proses pencarian datanya,” katanya.
Diberitakan Limawaktu.id, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan hasil verifikasi administrasi kepada bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi pasangan perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman, di Kantor KPU Kota Cimahi.
“Hingga Kamis 13 Juli 2024 pukul 23.59 WIB masih banyak dokumen syarat dukungan yang belum memenuhi syarat, “ ungkap Anzhar, Sabtu (15/6/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan waktu kepada tim pasangan tersebut untuk melakukan perbaikan selama lima hari mulai tanggal 16 sampai 20 Juni 2024, Sementara bagi data yang Tidak Memenuhi Syarat harus dilakukan penginputan data kembali sebanyak dua kali dari jumlah yang tidak memenuhi syarat.
Sementara, Kepala Divisi Tekhnis KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah menyebutkan, hingga batas akhir jadwal verifikasi data syarat dukungan, dari 36.036 dukungan yang diinput kepada silonkada KPU, sebanyak 34.778 dukungan dikategorikan Belum Memenuhi Syarat, dan 1258 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
“Hingga batas akhir verifikasi administrasi yang kami lakukan, dari dari 36.036 dukungan, 34.778 Belum memenuhi Syarat dan 1258 Tidak memenuhi Syarat dukungan,” sebut Yosi.