Kamis, 1 Juni 2023 7:11

Warga Perbatasan RI-Malaysia Serahkan Senjata Api Ilegal

Penulis : Bubun Munawar
Petugas Satgas Pamtas Yonarmed 5/Pancagiri SSK 4 Pos Long Apari menerima penyerahan senjata api dari warga Kampung Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Rabu (31/5/2023)
Petugas Satgas Pamtas Yonarmed 5/Pancagiri SSK 4 Pos Long Apari menerima penyerahan senjata api dari warga Kampung Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Rabu (31/5/2023) [Penpussenarmed]

Limawaktu.id,- Warga perbatasan Republik Indonesia- Malaysia, di Kampung Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur secara sukarela menyerahkan senjata api milik mereka kepada petugas Satgas Pamtas Yonarmed 5/Pancagiri SSK 4 Pos Long Apari.

Menurut Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/Pancagiri, Letkol (Arm)  Yan Octa Rombenanta, S.Sos,  kesadaran warga secara sukarela menyerahkan senjata api tersebut terjadi karena pihaknya rutin melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial pemeriksaan kesehatan keliling dan Kegiatan Komsos disertai Penyuluhan hukum kepemilikan Senjata Api yang rutin dilaksanakan personil

“Pendekatan humanis yang kami lakukan  berhasil mengetuk hati masyarakat perbatasan untuk menyerahkan senjata api,” katanya, di Pos Long Apari, Rabu (31/05/2023)

Yan Octa menyebutkan, ada 11 pucuk Senjata Api Ilegal dan munisi yang diserahkan warga secara sukarela  ke Pos Long Apari.  

"Saya kembali mendapat laporan dari Jajaran SSK 4 Pos Long Apari bahwa ada warga Kampung Long Apari secara sukarela menyerahkan 11 pucuk senjata Api dan munisi, yang terdiri dari 2 pucuk senjata penabur, 3 pucuk senjata rakitan, 6 pucuk senjata lantak, 5 butir munisi penabur dan 17 butir munisi lantak melalui Bintara Kesehatan Sertu Tasrik,” sebutnya.

Penyerahan senjata api ini dilakukan warga setelah personil Satgas rutin memberikan pemahaman tentang bahayanya penggunaan senjata api illegal dan peran aktif personil satgas dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan di wilayah binaan.

Yan Octa  memaparkan, kejadian tersebut bermula ketika pers Satgas pos long Apari yang aktif melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial berupa pemeriksaan kesehatan keliling kepada warga dan sosialisasi ke Ketua Adat tentang peraturan peredaran senjata api illegal di negara Indonesia sesuai dengan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1951.

“Dengan penuh keikhlas dan kesadaran ketua adat Kampung Long Apari Micheal Ukoq pun mengajak masyarakat untuk turut serta menyerahkan senjata api rakitan kepada anggota Pos Long Apari,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer